TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran akuisisi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum masih dipersoalkan sejumlah pihak. Terkait Freeport, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pendapatnya khususnya tentang kronologi perjalanan divestasi perusahaan tersebut.
Baca: Divestasi Freeport Ramai Dipersoalkan, Inalum Angkat Bicara
Mahfud MD dalam cuitannya melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, menyampaikan kultwit sedikitnya hingga 16 pernyataan pada hari ini. Dalam cuitannya ini, Mahfud menjelaskan kaitan perjalanan divestasi Freeport dengan Sudirman Said, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Di awal kultwit tersebut Mahfud menjelaskan kronologinya. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) karena dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. "Publik gaduh," ujar Mahfud, seperti dikutip dari cuitannya, Ahad malam, 23 Desember 2018.
Publik gaduh, menurut Mahfud, karena ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak dengan Freeport. Terkait hal ini, Mahfud melihat ada dua hal yakni pertama, ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham. Kedua, ada upaya memperpanjang kontrak dengan Freeport.
Mahfud melanjutkan, kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh MKD, tapi banyak teman Setya Novanto yang membelanya di DPR. Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang? "Adalah lbh baik kalau kontrak tdk diperpanjang dan Freeport kita kuasasi," kata Mahfud.
Terkait hal itu, Mahfud ikut mempertanyakan maksud perpanjangan kontrak dengan Freeport. "Benar jg, mengapa hrs dilakukan perpanjangan kontrak dgn Freeport? Bnyk yg mendukung agar kontrak dgn Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%," ucapnya. "Luhut Binsar Panjaitan (LBP) jg berpendapat bgt, katanya Sudirman tak berkonsultasi dgn Presiden."
Mahfud mengaku nasionalismenya terusik jika kontrak Freeport masih diperpanjang. "Sebab, selama ada Freeport, selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri."
Pertanyaannya, kata Mahfud, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan kontrak Freeport tersebut. "Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan," ujarnya.
Setelah membaca Undang-undang, Mahfud menyatakan setuju dan ikut bicara kepada media bahwa Sudirman Said melanggar UU Minerba dan bisa dipidanakan. Namun ia sebetulnya heran kenapa Sudirman Said bisa melakukan hal itu. "Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu. Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa," ucapnya.